- Back to Home »
- JENIS - JENIS AUDIT SISTEM INFORMASI
Posted by : Zulfikar adi Prasetyo
Kamis, 19 Oktober 2017
Pengertian Audit Internal adalah merupakan kegiatan pemeriksaan dan
pengujian suatu pernyataan, pelaksanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh
pihak independen guna memberikan suatu pendapat. Pihak yang melaksanakan
auditing disebut dengan auditor. Pengertian auditing semakin berkembang sesuai
dengan kebutuhan yang meningkat akan hasil pelaksanaan auditing.
Sawyer (2005:10)
mengemukakan definisi audit internal yang menggambarkan lingkup audit internal
modern yang luas dan tak terbatas sebagai berikut :
Audit internal adalah
sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal
terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk
menentukan apakah :
- informasi
keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan,
- risiko
yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan diminimalisasi,
- peraturan
eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang biasa diterima telah
diikuti,
- kriteria
operasi yang memuaskan telah dipenuhi,
- sumber
daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis, dan
- tujuan
organisasi telah dicapai secara efektif --semua dilakukan dengan
tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota
organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
Fungsi internal audit
menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya operasional
perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kegiatan
operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh fungsi
internal audit untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Sawyer (2005:32)
menyebutkan fungsi internal audit bagi manajemen sebagai berikut :
- Mengawasi
kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak.
- Mengidentifikasi
dan meminimalkan risiko.
- Memvalidasi
laporan ke manajemen senior.
- Membantu
manajemen pada bidang-bidang teknis.
- Membantu
proses pengambilan keputusan.
- Menganalisis
masa depan – bukan hanya untuk masa lalu.
- Membantu
manajer untuk mengelola perusahaan.
Audit
sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti
– bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset,
memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara
efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien
Tujuan Audit Sistem Informasi
Tujuan Audit Sistem
Informasi dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek utama dari ketatakelolaan IT,
yaitu :
a. Conformance (Kesesuaian) –
Pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh
kesimpulan atas aspek kesesuaian, yaitu :Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Integritas), Availability (Ketersediaan) danCompliance (Kepatuhan).
b. Performance (Kinerja) – Pada
kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh
kesimpulan atas aspek kinerja, yaitu :Effectiveness(Efektifitas), Efficiency (Efisiensi), Reliability (Kehandalan).
Audit
kecurangan (Fraud)
Sebelum kita bahas lebih
lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan
(fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat
dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di
sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi
terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan
debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat
dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip
akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan /
kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan
kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran
pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa
suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan
adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas
informasi keuangan.
Pengertian kecurangan
sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2 paragraf 4)
adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan
dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
Secara umum, unsur-unsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· Harus terdapat salah
pernyataan (misrepresentation)
· dari suatu masa lampau (past)
atau sekarang (present)
· fakta bersifat material (material
fact)
· dilakukan secara sengaja
atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
· dengan maksud (intent)
untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
· Pihak yang dirugikan harus
beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
· yang merugikannya (detriment).
Fraud Auditing (Auditing
atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan
untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas
transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan
audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang
lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang
diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.
Tujuan Fraud Auditing
· Pemeriksaan intern
bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan
tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
· Deteksi atas penemuan
kecurangan : pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya
kecurangan.
· Aksioma Pemeriksaan
Kecurangan
· Kecurangan, pada
hakekatnya, tersembunyi. Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa
kecurangan benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
· Untuk mendapatkan bukti
bahwa kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan
kecurangan telah terjadi.
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan
menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan
kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya
dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan
publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Siapa yang melakukan
audit manajemen. Audit manajemen dpat dilakukan oleh beberapa pihak yang
berkepentingan berikut ini :
1. Internal Auditor
Internal auditor berada
pada posisi yang unik untuk melakukan audit manajemen, dan beberapa orang
menggunakan istilah “Internal Audit” dan “Management Audit” secara bergantian
atau identik. Meskipun tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit
manajemen dilaksanakan oleh internal auditor atau internal auditor hanya
melakukan audit manajemen adalah bahwa mereka menghabiskan waktu bekerja untuk perusahaan
yang mereka periksa. Sebab itu mereka mengembangkan pengetahuan yang baik
tentang perusahaan dan usahanya untuk melaksanakan audit manajemen secara
aktif.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah
biasanya memberikan perhatian pada kedua jenis audit, baik itu audit keuangan
maupun audit manajemen, dan melakukan audit pada sektor pemerintah pula.
3. Akuntan Publik
Suatu entitas sering juga
menugaskan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit manajemen atas
atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan ini terjadi jika,
perusahaan tidak mempunyai staf internal auditor atau internal auditor
perusahaan bersangkutan kurang keahliannya dalam area tertentu.
Audit
Eksternal adalah sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal
atau independent yang menmenuhii syarat”. Audit eksternal memeiliki tujuan
untuk menentukan car alain apakahn catatan akutansi itu akaurat dan lengkap,
apakah di susun sesuai dengna ketentuan PSAK, dan apak laporan yang disiapkan
dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha ke uangan secara wajar.
Posting Komentar